Resmi Jadi Plt Bupati, Yazid Mahfudz Segera Ganti Plt Sekda
Resmi Jadi Plt Bupati, Yazid Mahfudz Segera Ganti Plt Sekda
KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Setelah ditunjuk menjadi Plt Bupati Kebumen, Yazid Mahfudz, akan segera menunjuk Pj Sekretaris Daerah (Sekda). Saat ini posisi Sekda masih dijabat oleh Plt, Mahmud Fauzi.
"Segera kita akan mengangkat Pj Sekda, dengan berkonsultasi dengan Gubernur Jawa Tengah dan Kemendagri," kata Yazid Mahfudz, usai menjadi inspektur upacara pembukaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung tahap I tahun 2018 di Desa Sampang, Kecamatan Sempor, Rabu (4/4/2018).
Setelah itu, Yazid Mahfudz akan merotasi pejabat eselon 2 yang dinilai sudah terlalu lama menduduki jabatannya saat ini. "Kita akan evaluasi dan dirolling, karena sudah banyak yang sudah dua tahun menduduki jabatannya," ungkap Yazid Mahfudz, didampingi Kabag Humas Setda Kebumen, Sukamto.
"Segera kita akan mengangkat Pj Sekda, dengan berkonsultasi dengan Gubernur Jawa Tengah dan Kemendagri," kata Yazid Mahfudz, usai menjadi inspektur upacara pembukaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung tahap I tahun 2018 di Desa Sampang, Kecamatan Sempor, Rabu (4/4/2018).
Setelah itu, Yazid Mahfudz akan merotasi pejabat eselon 2 yang dinilai sudah terlalu lama menduduki jabatannya saat ini. "Kita akan evaluasi dan dirolling, karena sudah banyak yang sudah dua tahun menduduki jabatannya," ungkap Yazid Mahfudz, didampingi Kabag Humas Setda Kebumen, Sukamto.
Terkait dengan 101 PNS yang batal dilantik menjadi pejabat pada Februari lalu, Yazid Mahfudz, menegaskan ke-101 PNS tersebut tetap akan dilantik. Bahkan, yang akan dilantik bertambah menjadi 139 PNS.
"Yang kemarin bukan batal, tapi ditunda. Karena untuk melantik harus ada ijin dari Mendagri. Kalau tidak ada ijin saya nggak berani," tegasnya.
Pada kesempatan itu, Yazid Mahfudz, menegaskan dirinya akan konsisten meneruskan program-program yang telah diluncurkan Bupati Mohammad Yahya Fuad. "Kita harus semangat untuk membangun Kebumen," tandasnya.
Pemprov Jateng resmi menunjuk Wakil Bupati Kebumen, Yazid Mahfudz, sebagai pejabat pelaksana tugas (Plt) Bupati Kebumen, menggantikan Mohammad Yahya Fuad, yang saat ini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penunjukan Yazid sebagai Plt Bupati Kebumen seperti tertuang dalam Gubernur Jawa Tengah yang ditandatangani Plt Gubernur, Heru Sudjatmoko, tertanggal 29 Maret 2018.
Dalam surat bernomor 131/0004668 tersebut, Pemprov menugaskan Yazid Mahfudz, melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Kebumen. Ini dilakukan menyusul telah ditetapkan dan ditahannya Bupati Kebumen periode 2016-2021, Mohammad Yahya Fuad oleh KPK atas perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi pada APBD 2016.
Penunjukan ini juga merujuk pada UU no 5 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2014 yang menyebutkan kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Untuk itu, tugasnya diambil alih Wakil Kepala Daerah .
"Sehubungan dengan hal tersebut, untuk kelancaran tugas di Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen, agar saudara Yazid Mahfudz Wakil Bupati Kebumen melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Kebumen sesuai dengan ketentuan perundangan berlaku," demikian Plt Gubernur Jawa Tengah, Heru Sudjatmoko dalam surat.(ori)
"Yang kemarin bukan batal, tapi ditunda. Karena untuk melantik harus ada ijin dari Mendagri. Kalau tidak ada ijin saya nggak berani," tegasnya.
Pada kesempatan itu, Yazid Mahfudz, menegaskan dirinya akan konsisten meneruskan program-program yang telah diluncurkan Bupati Mohammad Yahya Fuad. "Kita harus semangat untuk membangun Kebumen," tandasnya.
Pemprov Jateng resmi menunjuk Wakil Bupati Kebumen, Yazid Mahfudz, sebagai pejabat pelaksana tugas (Plt) Bupati Kebumen, menggantikan Mohammad Yahya Fuad, yang saat ini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penunjukan Yazid sebagai Plt Bupati Kebumen seperti tertuang dalam Gubernur Jawa Tengah yang ditandatangani Plt Gubernur, Heru Sudjatmoko, tertanggal 29 Maret 2018.
Dalam surat bernomor 131/0004668 tersebut, Pemprov menugaskan Yazid Mahfudz, melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Kebumen. Ini dilakukan menyusul telah ditetapkan dan ditahannya Bupati Kebumen periode 2016-2021, Mohammad Yahya Fuad oleh KPK atas perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi pada APBD 2016.
Penunjukan ini juga merujuk pada UU no 5 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2014 yang menyebutkan kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Untuk itu, tugasnya diambil alih Wakil Kepala Daerah .
"Sehubungan dengan hal tersebut, untuk kelancaran tugas di Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen, agar saudara Yazid Mahfudz Wakil Bupati Kebumen melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Kebumen sesuai dengan ketentuan perundangan berlaku," demikian Plt Gubernur Jawa Tengah, Heru Sudjatmoko dalam surat.(ori)
---- Berita Terkait ----