Formulir Akte Kelahiran
Formulir Akte Kelahiran
1. Legalisasi permohonan Akta Kelahiran
- Persyaratan
- Surat pengantar Kepala desa/ lurah
- Fotokopi KTP EL
- Foto kopi KK
- Foto kopi Surat Nikah
- Blangko resmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang telah diisi dan ditandatangani beserta lampirannya.
- Surat Keterangan kelahiran dari Desa / bidan / puskesmas/ rumah sakit.
2. Sistem mekanisme dan prosedur
- Pemohon menyerahkan berkas bagian pendaftaran
- Pemeriksaan berkas oleh petugas
- Merekomendasikan ke pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Penyerahan berkas oleh petugas kepada pemohon
- Menyerahkan surat pindah kepemohon dan pemohon tandatangan di buku Register
3. Jangka waktu = 1 hari
4. Biaya/ tarip = tidak dipungut biaya
5. Sifat = diteruskan ke Dinas Teknis