Formulir Kepengurusan Kartu Keluarga (KK)
Formulir Kepengurusan Kartu Keluarga (KK)
Penerbitan Perubahan Kartu Keluarga
1. Perubahan KK karena penembahan anggota keluarga disebabkan kelahiran.
- Surat Pengantar Kepala Desa/ Lurah.
- Form F.1.16.
- Kartu Keluarga Asli.
- Surat keterangan kelahiran ( F.01).
- Surat pernyataan perubahan dilampiri data dukung sesuai dengan mutasi perubahan.
2. Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga disebabkan pindah datang (Numpang Kartu Keluarga)
- Surat Pengantar Kepala Desa/ Lurah.
- Form F.1.16.
- Kartu Keluarga Asli dan foto kopi yang akan ditumpangi.
- Surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI.
- Surat keterangan datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
- Surat Peryataan perubahan dilampiri data dukung sesuai dengan mutasi perubahan.
3. Perubahan KK karena Pengurangan Anggota Keluarga disebabkan kematian
- Surat Pengantar Kepala Desa/ Lurah.
- Form F.1.16.
- Kartu Keluarga Asli.
- Surat keterangan kematian ( F.2.29).
- Surat pernyataan perubahan dilampiri data dukung sesuai dengan mutasi perubahan.
4. Perubahan Kk kerena pengurangan anggota keluarga disebabkan kepindahan anggota keluarga.
- Surat Pengantar Kepala Desa/ Lurah.
- Form F.1.16.
- Kartu Keluarga Asli.
- Surat keterangan pindah bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI.
5. Penerbitan KK karena hilang / rusak
- Surat Pengantar Kepala Desa/ Lurah.
- Form F.1.15
- Surat Keterangan dari kepolisian setempat
- Kartu Keluarga asli yang rusak ( apabila karena rusak )
- Surat keterangan kelahiran ( F.01 )
- Foto kopi Kartu Keluarga atau menunjukan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga.
6. Penerbitan KK karena ada perubahan biodata
- Surat Pengantar Kepala Desa/ Lurah
- Form F.1.16
- Kartu Keluarga Asli
- Form F1.05 ( Surat pernyataan data kependudukan bagi WNI ) dengan dilampiri data dukung atas perubahan data seperti akta nikah, akta perkawinan, akte cerai, akta kematian/ surat kematian, ijasah dan yang seperlunnya.
1. Sistem mekanisme dan prosedur :
- Pemohon menyerahkan berkas bagian pendaftaran
- Pemeriksaan berkas oleh petugas
- Bila berkas lengkap diproses dan bila berkas tidak lengkap untuk dilengkapi.
- Penandatangan berkas pemohon
- Menyerahkan KK kepemohon tandatangan di buku register.
2. Jangka waktu = 1 hari
3. Biaya/ tarip = berdasarkan perda No.02 tahun 2015
4. Keterangan = diteruskan ke Dinas Teknis
Formulir Kepengurusan Kartu Keluarga
File Terkait:
-- FORM-1.15-- FORM-1.01
-- FORM-2.01
-- FORM-1.16
-- FORM-2.29
-- FORM-1.05