Pelantikan Anggota BPD PAW Periode 2019 - 2025 Desa Mengkowo Kecamatan Kebumen
Pelantikan Anggota BPD PAW Periode 2019 - 2025 Desa Mengkowo Kecamatan Kebumen
Kebumen-Bupati Kebumen melalui Camat Puji Lestari melantik Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mengkowo Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota BPD saudara Amin Khusaini. Pelaksanaan pelantikan tersebut dilaksanakan di Balai Desa Mengkowo.(Selasa,15/08)
Pelantikan Penetapan Pengganti Antar Waktu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mengkowo dihadiri oleh Forkopimcam, unsur BPD, unsur Aparatur Pemerintah Desa Mengkowo, dan ketua RW/RT.
Sesuai dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut pada Paragraf 5 tentang Pengisian Anggota BPD Antar waktu Pasal 22 (1) Anggota BPD yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD. (2) Dalam hal calon anggota BPD nomor urut berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD, digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya.