PARA KADER PEMBERDAYAAN MANUSIA (KPM) DAN ADMIN DESA SE-KECAMATAN KEBUMEN HADIRI RAPAT KOORDINASI TERKAIT PENCEGAHAN STUNTING.
PARA KADER PEMBERDAYAAN MANUSIA (KPM) DAN ADMIN DESA SE-KECAMATAN KEBUMEN HADIRI RAPAT KOORDINASI TERKAIT PENCEGAHAN STUNTING.
Kebumen-Rapat Koordinasi para Kader Pembangunan Manusia (KPM) dan Admin Desa se-Kecamatan Kebumen guna upaya pencegahan stunting di Desa bersama-sama mengawal usulan program/kegiatan pencegahan stunting untuk dapat di biayai dengan menggunakan keuangan Desa khususnya Dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pada hari selasa, 9 Juli 2024 bertempat di Pendopo Kecamatan Kebumen.
Hadir narasumber dari Dinas PMD Kabupaten Kebumen dalam hal ini Tenaga Ahli PM,Camat Kebumen beserta jajaran,Pendamping Desa dan Lokal Desa.
Dalam kesempatan ini Camat Karyanto menyampaikan bahwa KPM sebagai pegiat pemberdayaan masyarakat Desa yang tergabung dalam RDS untuk melakukan pemetaan sosial. Pemetaan sosial merupakan proses di tingkat dusun untuk mengidentifikasi dan mendata status layanan sasaran rumah tangga 1.000 HPK dan kondisi pelayanan sosial dasar di Desa. Tahap ini dilakukan paling lambat sebelum penyelenggaraan rembuk stunting di Desa untuk kepentingan penyusunan RKP Desa tahun berikutnya.
Kemudian Admin Desa untuk pendampingan para Kader Pembangunan Manusia pada Aplikasi eHDW atau e-Human Development Worker yang digunakan oleh untuk memantau dan mendukung peningkatan konvergensi Intervensi Gizi Kepada Keluarga 1.000 HPK (Hari Pertama Kelahiran).
Dalam hal pencegahan stunting di Desa, KPM harus selalu berkoordinasi dengan Pemerintahan Desa, unit penyedia layanan kesehatan dan pendidikan serta berbagai kelompok masyarakat di Desa yang peduli dengan upaya pencegahan stunting. Pendamping masyarakat Desa bersama dengan KPM memfasilitasi pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Desa untuk membentuk Rumah Desa Sehat.
Rumah Desa Sehat selanjutnya disingkat RDS adalah sekretariat bersama yang merupakan wahana/forum bagi pelaku atau pegiat pemberdayaan masyarakat Desa berbasis karakteristik lokal yang dikelola oleh masyarakat sebagai upaya peningkatan akses informasi dan pemenuhan kualitas layanan sosial dasar bagi masyarakat Desa. Yang dimaksud dengan pelaku atau pegiat pemberdayaan masyarakat Desa adalah Kader Posyandu, guru PAUD, kader kesehatan, unit layanan kesehatan, unit layanan pendidikan, kader PKK, Karang Taruna, tokoh masyarakat, dan berbagai kelompok masyarakat yang peduli dalam upaya pencegahan stunting.